37/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 37/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 88.265 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan denda. Barang bukti berupa narkotika, sepeda motor, dan handphone dirampas untuk negara.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →