Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

380/Pdt.G/2024/PA.LB

Nomor380/Pdt.G/2024/PA.LB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA LB
Panjang Dokumen39.137 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp303.000,00 (tiga ratus tiga ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →