Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3814/Pdt.G/2025/PA.Pml

Nomor3814/Pdt.G/2025/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pml
Panjang Dokumen51.240 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215000,00 ( dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →