Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

381/Pdt.G/2022/PA.Sdn

Nomor381/Pdt.G/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sdn
Panjang Dokumen42.422 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →