381/Pdt.P/2025/PA.Kdi
| Nomor | 381/Pdt.P/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kediri |
| Panjang Dokumen | 50.764 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhum [nama disamarkan], telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2024, sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum [nama disamarkan] yaitu: [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan]; Menetapkan Pemohon I ([nama disamarkan] ) sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →