Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

381/Pdt.P/2025/PA.Kdi

Nomor381/Pdt.P/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Kediri
Panjang Dokumen50.764 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhum [nama disamarkan], telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2024, sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum [nama disamarkan] yaitu: [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan]; Menetapkan Pemohon I ([nama disamarkan] ) sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →