382/Pdt.G/2022/PA.Llk
| Nomor | 382/Pdt.G/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Llk |
| Panjang Dokumen | 50.562 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhlan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Lolak; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk memberikan kepada Termohon ( [nama disamarkan] ), sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa: a. Nafkah Idah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →