382/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
| Nomor | 382/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbd |
| Panjang Dokumen | 110.442 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 5.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →