Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

382/Pid.Sus/2023/PN Lbp

Nomor382/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbp
Panjang Dokumen69.353 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →