Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

383/Pid.B/2022/PN Ktg

Nomor383/Pid.B/2022/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen55.593 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →