Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

383/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor383/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Cbd
Panjang Dokumen65.227 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Pidana penjara yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1.000.000.000,- atau subsidar 190 hari penjara.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →