Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

384/B_TF/2023/PT.TUN.JKT

Nomor384/B_TF/2023/PT.TUN.JKT
Jenistun — B_TF
Tahun2023
PengadilanPT TUN JKT
Panjang Dokumen27.284 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →