384/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 384/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbd |
| Panjang Dokumen | 72.962 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.521 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →