Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

385/Pid.Sus/2021/PN Sgt

Nomor385/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Sgt
Panjang Dokumen62.976 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →