Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm

Nomor3879/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Tasikmalaya
Panjang Dokumen36.931 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM [nama disamarkan] Menolak Eksepsi Tergugat I DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan Ahli Waris [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (Isteri); [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Saudara kandung); [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Saudara kandung); [nama disamarkan], [nama disamarkan] (Saudara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →