Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

387/Pdt.G/2022/PN Btm

Nomor387/Pdt.G/2022/PN Btm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen156.963 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.930.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →