Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

387/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor387/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen65.336 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp3.050.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →