388/Pdt.G/2025/MS.Str
| Nomor | 388/Pdt.G/2025/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Str |
| Panjang Dokumen | 49.978 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1 Nafkah iddah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Nafkah Mut?ah 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna biru putih [nama disamarkan] 3180 Y; Membebankan kepada Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →