Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

388/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor388/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen49.978 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1 Nafkah iddah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Nafkah Mut?ah 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna biru putih [nama disamarkan] 3180 Y; Membebankan kepada Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →