388/Pdt.G/2025/PA.Sgu
| Nomor | 388/Pdt.G/2025/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sanggau |
| Panjang Dokumen | 30.493 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp690000,00(enam ratus sembilan puluh ribu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →