3896/Pdt.G/2025/PA.Nph
| Nomor | 3896/Pdt.G/2025/PA.Nph |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Nph |
| Panjang Dokumen | 51.176 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kedua terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →