Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3896/Pdt.G/2025/PA.Nph

Nomor3896/Pdt.G/2025/PA.Nph
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Nph
Panjang Dokumen51.176 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kedua terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →