389/Pid.Sus/2025/PN Sky
| Nomor | 389/Pid.Sus/2025/PN Sky |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sky |
| Panjang Dokumen | 352.896 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan] e h a [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] R a Ma. Kausar (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Deng an pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum g e membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 n (lima) gramn'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →