Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2022/PN Rno

Nomor38/Pdt.G/2022/PN Rno
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Rno
Panjang Dokumen67.810 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan. Tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp. 1.860.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →