38/Pdt.G/2023/PN Gto
| Nomor | 38/Pdt.G/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 63.713 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp609.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →