Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2023/PN Gto

Nomor38/Pdt.G/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen63.713 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp609.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →