Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2023/PN Tte

Nomor38/Pdt.G/2023/PN Tte
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Tte
Panjang Dokumen216.358 karakter

Amar Putusan

Menggugat para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar bangunan yang telah dibangun. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.587.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →