Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor38/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen16.295 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp138.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →