Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2025/PN Tdn

Nomor38/Pdt.G/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen40.700 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →