Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2026/MS.Mbo

Nomor38/Pdt.G/2026/MS.Mbo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Mbo
Panjang Dokumen80.427 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →