38/Pdt.G/2026/MS.Mbo
| Nomor | 38/Pdt.G/2026/MS.Mbo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Mbo |
| Panjang Dokumen | 80.427 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →