Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2026/PA.Bpp

Nomor38/Pdt.G/2026/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen15.413 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 252.000,- ( dua ratus lima puluh dua ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →