38/Pdt.G/2026/PA.Mtp
| Nomor | 38/Pdt.G/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Martapura |
| Panjang Dokumen | 55.314 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah pernikahan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2021 di Desa Pulau Nyiur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →