Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.G/2026/PA.Wt

Nomor38/Pdt.G/2026/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen75.572 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menyatakan gugatan Penggugat perihal nafkah madhiyah selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00(duaratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →