38/Pdt.P/2022/PA.Bwn
| Nomor | 38/Pdt.P/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bwn |
| Panjang Dokumen | 56.398 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →