Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.P/2022/PA.Bwn

Nomor38/Pdt.P/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bwn
Panjang Dokumen56.398 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →