38/Pdt.P/2024/PA.Bta
| Nomor | 38/Pdt.P/2024/PA.Bta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bta |
| Panjang Dokumen | 36.289 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2022 di Kayu Batu; Menetapkan sah secara hukum: [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; Sebagai ahli waris dari [nama disamarkan] ; Membebankankepada ParaPemohonuntukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp.920.000,00 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →