Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pdt.P/2026/PA.Kra

Nomor38/Pdt.P/2026/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen45.113 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada [nama disamarkan], lahir tangga 16 Mei 2007 untuk menikah dengan laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000, (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →