Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pid.B/2023/PN Lrt

Nomor38/Pid.B/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen77.016 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa, [nama disamarkan] dan [nama disamarkan], dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 10 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →