Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pid.C/2023/PN Mnd

Nomor38/Pid.C/2023/PN Mnd
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Mnd
Panjang Dokumen5.118 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membawa dan Menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang' dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 300.000,- atau pidana kurungan selama 2 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →