Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pid.Sus/2022/PN Amt

Nomor38/Pid.Sus/2022/PN Amt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Amt
Panjang Dokumen72.885 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →