Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor38/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen207.719 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →