Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

38/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor38/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen96.922 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →