Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

390/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor390/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen74.301 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, [nama disamarkan] , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, [nama disamarkan] , di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Menetapkan Termohonsebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak Pemohon dan Termohonyang bernama [nama disamarkan] qahfi dan [nama disamarkan] dengan kewajiban bagi Termohon memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selama tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan anak Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →