390/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 390/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 74.301 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon, [nama disamarkan] , untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, [nama disamarkan] , di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Menetapkan Termohonsebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak Pemohon dan Termohonyang bernama [nama disamarkan] qahfi dan [nama disamarkan] dengan kewajiban bagi Termohon memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selama tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan anak Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →