391/Pdt.G/2021/MS.Bna
| Nomor | 391/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 75.712 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan], berada di bawah hadhanah Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selainnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →