Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

391/Pdt.G/2021/MS.Bna

Nomor391/Pdt.G/2021/MS.Bna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen75.712 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan], berada di bawah hadhanah Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selainnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →