391/Pid.B/2023/PN Mgl
| Nomor | 391/Pid.B/2023/PN Mgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mgl |
| Panjang Dokumen | 155.800 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →