392/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 392/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Parepare |
| Panjang Dokumen | 66.484 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat: a. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tiga bulan; b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 3.600.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →