Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

392/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor392/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Parepare
Panjang Dokumen66.484 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat: a. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk tiga bulan; b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 3.600.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →