Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

392/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor392/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen45.102 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek dan menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →