Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

392/Pdt.G/2025/PA.Pt

Nomor392/Pdt.G/2025/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pt
Panjang Dokumen47.391 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 223000,00 ( dua ratus dua puluh tiga ribu )Rupiah.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →