392/Pid.Sus/2022/PN Pso
| Nomor | 392/Pid.Sus/2022/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pso |
| Panjang Dokumen | 132.260 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara serta denda.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →