Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3938/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor3938/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen132.780 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan], [nama disamarkan] ([nama disamarkan]) [nama disamarkan]/[nama disamarkan]); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat, yaitu : 1.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 1.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →