393/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 393/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbd |
| Panjang Dokumen | 83.596 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →