Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

394/Pdt.G/2022/PA.Llk

Nomor394/Pdt.G/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Llk
Panjang Dokumen37.687 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan syarat talik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →