Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

394/Pdt.G/2025/PA.TSe

Nomor394/Pdt.G/2025/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen55.628 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan pembagian hak hadhanah (pengasuhan) anak sebagai berikut: 1.1 [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] diasuh oleh Tergugat; 1.2 [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] diasuh oleh Penggugat;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →