394/Pdt.G/2025/PA.TSe
| Nomor | 394/Pdt.G/2025/PA.TSe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA TSe |
| Panjang Dokumen | 55.628 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan pembagian hak hadhanah (pengasuhan) anak sebagai berikut: 1.1 [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] diasuh oleh Tergugat; 1.2 [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] diasuh oleh Penggugat;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →