Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

394/Pid.Sus/2025/PN Pso

Nomor394/Pid.Sus/2025/PN Pso
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pso
Panjang Dokumen97.510 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →