395/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 395/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 117.775 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah / biaya Pendidikan kedua anak berjumlah Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10% pertahun; Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang hak asuh anak/hadlanah terhadap kedua anak perempuan Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →